Kerja Sama Berujung Konflik, Merek Pemicunya

Jurnalispreur.id, Sleman– Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat Pamungkas kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa tiga orang saksi, yakni Yudi Asmara selaku pelapor, serta Samadi dan Muhammad Sirajuddin M.

Persidangan mengungkap pelapor Yudi Asmara mengakui bahwa merek yang dipermasalahkan telah digunakan oleh Pamungkas sejak tahun 2015, jauh sebelum pendaftaran merek dilakukan pada tahun 2019. Pelapor juga menyatakan bahwa penggunaan merek tersebut berawal dari kegiatan usaha bersama antara dirinya dan Pamungkas dalam satu perusahaan, dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen.

Selain itu, alasan pendaftaran merek dilatarbelakangi kekhawatiran kehilangan jamaah dan relasi usaha setelah hubungan kerja sama berakhir dan masing-masing menjalankan usaha secara mandiri. Ia mengaku tidak terima apabila terdakwa tetap menggunakan merek atau logo yang memiliki kemiripan dengan merek lama.

Di persidangan, pelapor juga mengakui tidak pernah mengalami kehilangan uang secara langsung akibat perbuatan terdakwa.

โ€œFakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa perkara ini berangkat dari konflik bisnis yang telah berlangsung lama. Pelapor sendiri mengakui bahwa merek tersebut digunakan sejak awal dalam usaha bersama, tidak ada kerugian nyata, dan tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan,โ€ ujar Advokat R. Budi Saputro, SH., kepada awak media usai persidangan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jum’at ,6 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum.

 

 

 


MITRA JURNALISPRENEUR.ID