Keranjang Anda kosong!


Jurnalispreur.id, Sleman– Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat Pamungkas kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa tiga orang saksi, yakni Yudi Asmara selaku pelapor, serta Samadi dan Muhammad Sirajuddin M.
Persidangan mengungkap pelapor Yudi Asmara mengakui bahwa merek yang dipermasalahkan telah digunakan oleh Pamungkas sejak tahun 2015, jauh sebelum pendaftaran merek dilakukan pada tahun 2019. Pelapor juga menyatakan bahwa penggunaan merek tersebut berawal dari kegiatan usaha bersama antara dirinya dan Pamungkas dalam satu perusahaan, dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen.
Selain itu, alasan pendaftaran merek dilatarbelakangi kekhawatiran kehilangan jamaah dan relasi usaha setelah hubungan kerja sama berakhir dan masing-masing menjalankan usaha secara mandiri. Ia mengaku tidak terima apabila terdakwa tetap menggunakan merek atau logo yang memiliki kemiripan dengan merek lama.
Di persidangan, pelapor juga mengakui tidak pernah mengalami kehilangan uang secara langsung akibat perbuatan terdakwa.
โFakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa perkara ini berangkat dari konflik bisnis yang telah berlangsung lama. Pelapor sendiri mengakui bahwa merek tersebut digunakan sejak awal dalam usaha bersama, tidak ada kerugian nyata, dan tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan,โ ujar Advokat R. Budi Saputro, SH., kepada awak media usai persidangan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jum’at ,6 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum.
Categories
Recent Posts
- Olimpiade Jaringan MikroTik 2026 Kembali Digelar, Sasar Siswa SMK TKJ dan SIJA

- DPS Bersertifikat, BMT Lebih Bermartabat Menjaga Kepatuhan Syariah, Merawat Kepercayaan Jamaah

- BANTUL PAPARKAN โWEAVING THE WORLD FOR HARMONYโ PADA SELEKSI NASIONAL TAHAP II UCCN 2027

- “Menjalin Dunia dalam Harmoni”: Bantul Bulatkan Tekad Daftar sebagai City of Craft and Folk Art UCCN 2027

- Dari Peta ke Dunia Digital, Kelompok KKN 59 UMBY Kenalkan Potensi Usaha Dusun Mranggen

Archive
- September 2026
- Agustus 2026
- Juli 2026
- Juni 2026
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Januari 2024
- Juli 2023
- Maret 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- Oktober 2022
Tags
#Pameran #seni Akhir Lusono Bakpia Jogkem Bangunharjo Bantul BMT buka puasa Desa Caturharjo Desa wisata Dinas Pariwisata Kulon Progo DPS ekonomi kreatif ekosistem ekraf Film Geguritan Iftar Inovasi JAFF Jurnalipreneur.id Jurnalispreneur Jurnalispreneur.id KDMP kolaborasi kota kreatif kreatif kriya kuliner Mie lethek museum Pelatihan jurnalis PINBAS MUI DIY PINBUK Ramadan Ramadhan Silaturahmi TBC Tera View Tim Jurnalispreneur.id UCCN UGM UMBY Umkm Yogyakarta
Social Links
MITRA JURNALISPRENEUR.ID










Tinggalkan Balasan