Pentingnya Dewan Pengawas Syariah Bersertifikasi untuk Menjaga Integritas Lembaga Keuangan Syariah

(Jurnalispreneur.id_Yogyakarta)ย โ€“ Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan amanat undang-undang sekaligus kebutuhan mendesak untuk menjaga kepercayaan masyarakat. DPS berperan memastikan bahwa setiap produk, layanan, hingga praktik operasional lembaga benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, seiring pesatnya perkembangan industri keuangan syariah, tantangan yang dihadapi DPS semakin kompleks. Mulai dari inovasi produk, digitalisasi layanan, hingga persaingan global, semuanya menuntut DPS yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki sertifikasi kompetensi resmi.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES DIY) bekerja sama dengan PINBUK dan LSP MUI menyelenggarakan Program Pendalaman Materi Uji Kompetensi dan Sertifikasi DPS Batch 2 kepada ย para calon maupun anggota DPS. Para DPS akanย diberikan pembekalan komprehensif sekaligus uji kompetensi standar BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seorang DPS memiliki kemampuan, integritas, dan pemahaman mendalam untuk mengawal tata kelola syariah di lembaga keuangan.

Ir. Bambang Edi Asmara., MEK selaku Ketua Panitia Pelaksana menegaskan, โ€œLembaga keuangan syariah tidak cukup hanya memiliki DPS secara administratif. Mereka harus didukung oleh DPS yang kompeten, bersertifikat, dan diakui secara nasional agar mampu memberikan fatwa, pengawasan, serta rekomendasi yang kredibel.โ€

Dengan sertifikasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah semakin meningkat. Selain itu, lembaga juga memperoleh nilai tambah dalam hal kepatuhan, reputasi, serta daya saing di tengah industri keuangan yang semakin ketat.

Program sertifikasi ini akan dilaksanakan 8โ€“22 September 2025 di Yogyakarta, dengan kombinasi pendalaman materi online, tatap muka, serta ujian kompetensi. Fasilitas yang diberikan meliputi modul, sertifikat, konsumsi, akomodasi, hingga jaringan kerja pakar syariah.

Karena itu, Lembaga Keuangan Syariah โ€“ baik koperasi, BPR syariah, BMT, maupun bank syariah โ€“ diimbau untuk mengirimkan peserta terbaiknya agar memperoleh sertifikasi kompetensi DPS. Investasi yang dikeluarkan bukanlah biaya, melainkan langkah strategis untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas, dan memastikan keberlanjutan industri keuangan syariah di Indonesia.(JP_3)


MITRA JURNALISPRENEUR.ID