Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah ๏ทป yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kebersamaan dalam jamaโah masjid. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ๏ทบ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Hadirin yang dirahmati Allah, Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat peradaban umat Islam. Pada masa Rasulullah ๏ทบ, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, sosial, dan ekonomi. Saat ini, kita menghadapi tantangan kemandirian ekonomi umat, di mana banyak masjid masih bergantung pada donasi dan infak tanpa memiliki sumber pendapatan berkelanjutan.
Salah satu solusi untuk mewujudkan kemandirian jamaโah adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Masjid (BUMM). Konsep ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi umat melalui usaha yang dikelola oleh masjid dengan prinsip syariah.

Keutamaan Kemandirian Ekonomi dalam Islam. Allah ๏ทป berfirman: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (keuntungan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia…” (QS. Al-Qasas: 77)
Ayat ini mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan usaha dalam kehidupan. Kemandirian ekonomi sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan Rasulullah ๏ทบ bersabda: โTangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.โ (HR. Bukhari & Muslim)
Maksudnya, lebih baik kita menjadi pemberi daripada menjadi peminta. Oleh karena itu, BUMM hadir sebagai solusi agar masjid dan jamaโah tidak hanya menerima, tetapi juga mampu memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Manfaat BUMM bagi Masjid dan Jamaโah: Kesatu, Meningkatkan Kemandirian Finansial Masjid. Dengan adanya BUMM, masjid dapat memiliki pemasukan tetap yang digunakan untuk operasional, dakwah, dan kegiatan sosial tanpa harus bergantung pada donasi jamaโah setiap saat. Kedua, Membantu Ekonomi Jamaโah. Usaha yang dikelola oleh masjid dapat membuka lapangan kerja bagi jamaโah dan masyarakat sekitar, sehingga mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan umat. Ketiga, Memperkuat Ukhuwah Islamiyah. Kegiatan ekonomi berbasis masjid mempererat silaturahmi dan kebersamaan jamaโah, karena mereka bersama-sama berkontribusi dalam membangun usaha yang bermanfaat. Keempat, Dakwah Melalui Ekonomi. Dengan menjalankan usaha yang berlandaskan nilai-nilai Islam, BUMM dapat menjadi sarana dakwah melalui praktik bisnis yang jujur, adil, dan sesuai dengan syariah.
Contoh Usaha yang Bisa Dikelola oleh BUMM. BUMM dapat mengembangkan berbagai jenis usaha, seperti: (1)Koperasi Syariah โ Menyediakan kebutuhan harian jamaโah dengan sistem bagi hasil yang adil. (2)Warung atau Minimarket Halal โ Menjual produk kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau. (3)Layanan Keuangan Syariah โ Seperti BMT (Baitul Maal wat Tamwil) untuk membantu pembiayaan usaha kecil jamaโah. (4)Pengelolaan Air Minum atau Laundry โ Usaha sederhana tetapi bisa menjadi sumber pemasukan tetap. (5)Pelatihan dan Pendidikan โ Mengadakan kursus keterampilan bagi jamaโah, seperti pelatihan digital marketing, kuliner halal, atau keterampilan wirausaha. (6)Wisata Religi dan Kuliner Halal โ Mengelola paket wisata religi yang sekaligus mempromosikan UMKM lokal.

Kesimpulan: Saatnya Masjid Menjadi Pusat Ekonomi Umat. Dengan adanya BUMM, masjid bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi jamaโah. Konsep ini harus dikelola dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip Islam agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi umat. Mari kita bersama-sama mendukung dan membangun ekonomi berbasis masjid untuk mewujudkan kemandirian umat! Aamiin. (JP2)
Tinggalkan Balasan