Badan Usaha Milik Masjid (BUMM) dan Solusinya Kemandirian Jama’ah

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi rabbil โ€˜alamin, segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesehatan. Shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad ๏ทบ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Hadirin rahimakumullah, Hari ini kita akan membahas tentang Badan Usaha Milik Masjid (BUMM), sebuah solusi bagi masjid untuk membangun kemandirian ekonomi jamaahnya.

Masalah yang Dihadapi Masjid dalam Ekonomi Jamaah. Banyak masjid di Indonesia hanya berfungsi sebagai tempat ibadah tanpa memiliki peran signifikan dalam pemberdayaan ekonomi umat. Beberapa permasalahan yang sering terjadi, antara lain: Ketergantungan Dana dari Donasi. Masjid sering kali bergantung pada infaq dan sedekah jamaah untuk operasionalnya. Jika donasi berkurang, maka kegiatan masjid pun terhambat. Minimnya Program Ekonomi untuk Jamaah. Masih sedikit masjid yang memiliki program pemberdayaan ekonomi berbasis jamaah. Padahal, banyak jamaah yang memiliki keterampilan dan usaha kecil yang bisa dikembangkan. Potensi Ekonomi Masjid yang Belum Dimanfaatkan Masjid sering kali memiliki aset yang kurang dimanfaatkan secara produktif, seperti lahan kosong, aula, atau bahkan pasar di sekitar masjid yang bisa dikelola dengan baik.

Solusi: Mendirikan Badan Usaha Milik Masjid (BUMM), sebagai solusi yang dapat diterapkan untuk menciptakan jamaah yang lebih cerdas dan mandiri. Berikut adalah beberapa langkah implementasinya:

Pertama, Membentuk Tim Manajemen BUMM. Masjid membentuk tim pengelola usaha yang terdiri dari pengurus masjid, pelaku usaha jamaah, dan pakar ekonomi syariah. Menyusun perencanaan usaha yang sesuai dengan potensi lokal. Mengelola Aset Masjid Secara Produktif. Jika masjid memiliki lahan kosong, bisa dimanfaatkan untuk pertanian atau peternakan jamaah.
Aula masjid bisa disewakan untuk seminar, pelatihan, atau kegiatan produktif lainnya.
Kedua, Mendirikan Unit Usaha Syariah. BUMM dapat menjalankan usaha seperti toko sembako syariah, koperasi simpan pinjam syariah, atau marketplace online untuk produk jamaah. Membantu pemasaran produk UMKM jamaah melalui platform digital dan jaringan masjid lainnya.
Ketiga, Menyelenggarakan Pelatihan dan Edukasi Ekonomi Syariah. Mengadakan pelatihan wirausaha bagi jamaah, khususnya yang masih menganggur atau membutuhkan tambahan penghasilan. Menyediakan mentoring bisnis berbasis syariah agar usaha jamaah lebih berkah dan berkembang.
Keempat, Membangun Dana Sosial dan Modal Usaha Bersama. Membentuk dana investasi berbasis syariah yang digunakan untuk mendukung usaha jamaah. Keuntungan dari BUMM bisa dialokasikan untuk kesejahteraan masjid dan jamaah, seperti beasiswa, bantuan usaha, dan sosial lainnya.

Hasil yang Diharapkan. Jika BUMM dikelola dengan baik, maka: Pertama, Masjid akan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi jamaah. Kedua, Jamaah menjadi lebih mandiri secara ekonomi dan tidak hanya mengandalkan bantuan. Ketiga, Kesejahteraan umat meningkat, sehingga masjid semakin makmur dan aktif dalam kegiatan sosial.

Hadirin yang dimuliakan Allah, Rasulullah ๏ทบ bersabda: “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” (HR. Bukhari & Muslim). Dengan BUMM, kita bisa mewujudkan masjid yang tidak hanya makmur secara spiritual, tetapi juga kuat dalam ekonomi. Semoga Allah memberi kita kekuatan untuk mengamalkan ilmu ini dan menjadikan masjid sebagai pusat kebangkitan ekonomi umat. Aamiin. Wallahu aโ€™lam bish-shawab. (**)


MITRA JURNALISPRENEUR.ID