Kemen PPPA dan LPSK Bersinergi, Dorong Penanganan Kekerasan Pacaran yang Berpihak pada Korban

Konferensi Pers di Kantor Lpsk. (Foto: Herdy)
Konferensi Pers di Kantor LPSK. (Foto: Herdy)

Jurnalispreneur.id, Jakarta– Konferensi Pers kasus kekerasan YTR (29) digelar di Kantor LPSK, Senin 24 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pembaruan informasi sekaligus mempertegas komitmen instansi terkait dalam mengawal hak perlindungan dan pemulihan bagi korban.

โ€‹Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, instansi terkait langsung bergerak cepat mengambil tindakan medis hingga hukum.

Ketua LPSK, Achmadi menyampaikan bahwa LPSK telah melakukan langkah perlindungan terhadap korban melalui koordinasi intensif dengan rumah sakit, Kepolisian Daerah Jawa Barat, penyidik, keluarga, dan korban. Setelah melakukan asesmen, LPSK memastikan kesiapan untuk memberikan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban dalam setiap tahapan proses hukum.

Lebih lanjut, Veronica Tan, Wamen PPPA juga menyoroti tantangan sosial yang masih membayangi kasus-kasus serupa di tengah masyarakat.

โ€œKementrian PPPA sangat mengecam tindakan kekerasan yang menimpa korban YTR. Kami menghargai respon cepat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah meringkus pelaku. Penanganan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan. Setelah penangkapan ini, kami akan memastikan bahwa setiap langkah selanjutnya dalam penanganan kasus berfokus pada perspektif korban, termasuk penerapan hukum yang tepat,โ€ ungkap, Veronica Tan.

Veronica Tan menyampaikan bahwa kekerasan dalam pacaran masih menjadi isu yang sering dianggap tabu untuk dibicarakan, padahal relasi pacaran merupakan bagian dari realitas sosial yang dialami banyak orang. Kekerasan dalam relasi personal juga masih kerap dinormalisasi sebagai persoalan pribadi, sehingga korban sering terlambat mendapatkan perlindungan dan dukungan.

Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK mengatakan, โ€œSesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, terdapat ketentuan mengenai situasi khusus yang berkaitan dengan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Melalui ketentuan tersebut, LPSK akan membangun mekanisme khusus agar korban, termasuk korban YTR di Bandung maupun korban di wilayah lainnya, dapat terakomodasi, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya. Kemen PPPA dan LPSK sebagai perwakilan negara akan terus bekerja sama bersama para pendamping dan jurnalis untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban, serta memastikan pemenuhan hak sesuai dengan kebutuhan merekaโ€.

Sementara itu, perwakilan Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, Siti Husna mendorong kementerian/lembaga negara untuk memastikan korban memperoleh hak atas layanan yang komprehensif, mulai dari bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan, hingga pemulihan. Selain itu, Kemen PPPA diharapkan dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi penyelenggaraan layanan dan memperkuat upaya pencegahan kekerasan berbasis gender.


MITRA JURNALISPRENEUR.ID