Keranjang Anda kosong!

Jurnalipreneur.id โ Kesadaran pelaku UMKM, koperasi, dan perusahaan dalam melaporkan pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan terus menjadi isu penting dalam penguatan tata kelola usaha dan pembangunan ekonomi nasional. Salah satu kewajiban utama yang perlu mendapat perhatian adalah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang memiliki batas waktu paling lambat 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir (30 April 2026).
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan merupakan kewajiban bagi badan usaha, baik UMKM berbadan hukum, koperasi, maupun perusahaan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aktivitas usaha dan kewajiban perpajakannya selama satu tahun pajak. Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administrasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.
Bagi UMKM dan koperasi, pelaporan pajak yang tertib dapat meningkatkan kredibilitas usaha, mempermudah akses pembiayaan, serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak. Sementara bagi perusahaan, kepatuhan pajak menjadi bagian penting dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan keberlanjutan bisnis.

Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan pajak. Keterbatasan pemahaman terhadap aturan perpajakan, pencatatan keuangan yang belum rapi, hingga kompleksitas perhitungan pajak sering menjadi tantangan tersendiri, terutama menjelang batas akhir pelaporan.
Untuk membantu pelaku UMKM, koperasi, dan perusahaan menghadapi tantangan tersebut, PT Esdea Assistance Management hadir memberikan layanan pendampingan pelaporan pajak secara menyeluruh. Mulai dari penyusunan data, perhitungan pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan dan pajak bulanan, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan secara end-to-end hingga laporan resmi terbit.
Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan atau membutuhkan pendampingan dalam pelaporan pajak, khususnya menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada 30 April, dapat menghubungi PT Esdea Assistance Management melalui CP Siti Chaeroni (Titi Esdea) di WA :ย 0813-1306-033
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pajak, diharapkan pelaku UMKM, koperasi, dan perusahaan dapat tumbuh lebih sehat, berdaya saing, serta berkontribusi lebih besar dalam mendukung perekonomian nasional.(JP_3)

Categories
Recent Posts
- Silaturahmi DPP ABDSI dan DPW ABDSI DIY Perkuat Kolaborasi Pendamping UMKM

- Pembukaan Pameran Seni Rupa Perempuan 2026 โFimela Energiโ Berlangsung Meriah di ISI Sewon

- Akselerasi Kualitas SDM Koperasi, PINBUK Gelar Training of Trainer (ToT) Perkoperasian Nasional

- KONGRES BMT INDONESIA HASILKAN PENGURUS BARU, KOKOHKAN PERAN APEX DORONG EKONOMI UMAT

- โSoliditas Terjaga, RAT Inkopsyah BMT Tetapkan Arah Strategis Baruโย

Archive
- Mei 2026
- April 2026
- Maret 2026
- Februari 2026
- Januari 2026
- Desember 2025
- November 2025
- Oktober 2025
- September 2025
- Agustus 2025
- Juli 2025
- Juni 2025
- Mei 2025
- April 2025
- Maret 2025
- Februari 2025
- Januari 2025
- Desember 2024
- November 2024
- Januari 2024
- Juli 2023
- Maret 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- Oktober 2022
Tags
#Pameran #seni Akhir Lusono Bakpia Jogkem Bangunharjo Bantul BMT buka puasa Desa Caturharjo Desa wisata Dinas Pariwisata Kulon Progo DPS ekosistem ekraf Film Geguritan halal HPN 2025 Iftar Inovasi JAFF jakarta Jurnalipreneur.id Jurnalispreneur Jurnalispreneur.id KDMP kolaborasi Kotamas DIY kreatif kriya kuliner Mie lethek museum Pelatihan jurnalis PINBAS MUI DIY PINBUK Ramadan Ramadhan Silaturahmi Tera View Tim Jurnalispreneur.id UGM UMBY Umkm Yogyakarta
Social Links
MITRA JURNALISPRENEUR.ID










Tinggalkan Balasan