Keranjang Anda kosong!

Pelaku UMKM, Koperasi, dan Perusahaan Didorong Tertib Pajak, SPT Tahunan PPh Badan Batas Akhir 30 April
Jurnalipreneur.id — Kesadaran pelaku UMKM, koperasi, dan perusahaan dalam melaporkan pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan terus menjadi isu penting dalam penguatan tata kelola usaha dan pembangunan ekonomi nasional. Salah satu kewajiban utama yang perlu mendapat perhatian adalah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang memiliki batas waktu paling lambat 30 April tahun…

